Gugatan beberapa lembaga dan perseorangan untuk mencabut Undang-Undang Penodaan Agama ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU ini dinilai tidak mematikan kemajemukan beragama.
"Dalil-dalil pemohon baik dalam pengkajian formil dan materil tidak beralasan. Karena itu, MK mengadili untuk menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya,’’ demikian keputusan yang dibacakan oleh Mahfud MD.
Sikap MK ini didukung oleh delapan dari sembilan hakim MK, yaitu Mohammad Mahfud MD, Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva. Satu-satunya hakim yang memiliki pendapat yang berbeda dari kedelapan hakim diatas adalah Maria Farida Indrati.
Dalam penjelasannya, MK menyatakan sekalipun dalam undang-undang ini hanya mengakui enam agama namun tidak berarti agama lainnya seperti Yahudi, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Menurut MK UU Penodaan Agama ini masih diperlukan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
Gugatan terhadap UU Penodaan agama ini diajukan oleh almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Sumber : Berbagai Sumber